E-Planning
Perencanaan
pembangunan daerah merupakan suatu proses perencanaan pembangunan yang
dimaksudkan untuk melakukan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik
bagi suatu komunitas masyarakat, pemerintah dan lingkungannya dalam wilayah / daerah
tertentu dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumberdaya yang ada
dan harus memiliki orientasi yang bersifat menyeluruh, lengkap tetapi tetap
berpegang pada azas prioritas.
Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis
daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin
oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Gubernur / Bupati / Walikota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai
tugas pokok membantu Gubernur / Bupati / Walikota dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.
Badan
Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) merupakan unsur perencanaan
penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan
penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Beratnya tupoksi yang diemban membuat BAPPEDA membutuhkan sebuah alat bantu
yang memberikan keuntungan maksimal baik dari sisi waktu maupun kualitas.
Sistem
Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (e-planning) adalah sebuah alat
penyusunan RKPD, KUA PPAS, KUA/PPAS Perubahan, RKPD Perubahan
Kabupaten/Provinsi agar dapat terselesaikan dengan mudah, cepat, tepat dan
sesuai dengan arahan yang terkandung dalam Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Dengan adanya alat bantu e-planning, BAPPEDA dapat memaksimalkan sistem
dan sistem juga mampu menyajikan analisa yang sangat informatif bagi para
pemangku kepentingan.
Sejumlah
BAPPEDA yang menggunakan aplikasi e-planning sebagai alat
bantu dapat memaksimalkan sistem dan sistem juga mampu menyajikan analisa
yang sangat informatif bagi para pemangku kepentingan.
Beberapa
BAPPEDA dari kabupaten atau kota lain juga masih dalam proses pengerjaan e-planning yang
nantinya akan diimplementasikan di kota atau kabupatennya masing-masing.
E-PLANNING
Sistem
Perencanaan Pembangunan Daerah Terintegrasi
aplikasi E-Planning atau Sistem Informasi
Perencanaan Pembangunan Daerah memfasilitas Bappeda dan SKPD dalam penyusunan program
kerja. Sehingga perencaan pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien
dan terintegrasi.
E-Planning menjadi alat bantu Bappeda dalam
kegiatan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan
daerah
Manfaat E-Planning
Beberapa Manfaat Diterapkannya Aplikasi
Perencanaan E-Planning Diantaranya:
1. Online Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) dapat dilakukan secara On-Line.
2. INTEGRASI
Database Terintegrasi, Data Perencanaan digunakan untuk Data Sistem
Yang Lain (Sistem Anggaran, Sistem Evaluasi & Monitoring, dll)
3.
ONTIME
Pengaturan Waktu Pertahapan, Sehingga Penyusunan RKPD dapat
berjalan tepat waktu
4.
PENGAWASAN
Pengawasan Serapan Anggaran Menjadi Lebih Mudah
5.
SINGLE SIGN ON
Mendukung Single Sign On (Satu Login untuk ke Beberapa Sistem)
6.
PRAKTIS
Proses Perencanaan Menjadi Praktis dan Mudah Aplikasi e-Planning
Terintegrasi
1. E-SIMRENDA
Sistem Informasi Manajemen
Perencanaan Pembangunan Daerah
2. E-TEPPA
Tim Evaluasi & Percepatan
Penyerapan Anggaran
3. E-SISMON
Sistem
Monitoring Perencanaan Daerah & Dashboard Executive
4. E-RPJMD
Sistem Informasi
Penyusunan RPJMD & RENSTRA
5. E-SAKIP
6. Sistem Informasi Akuntabilitas
Instansi Pemerintah
7. E-DALEV
8. Sistem Informasi Pengendalian
dan Evaluasi Perencanaan
Pengguna Aplikasi
Sistem
Informasi Manajemen Perencanaan Pembangunan Daerah atau I-Planning ini
digunakan oleh lintas instansi. Instansi / user tersebut bisa mengakses sistem
tersebut dengan batasan akses yang sudah ditentukan sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Berikut ini beberapa pengguna yang menggunakan atau
mengakses aplikasi I-Planning ini.
Pengguna Aplikasi
Sistem
Informasi Manajemen Perencanaan Pembangunan Daerah atau I-Planning ini
digunakan oleh lintas instansi. Instansi / user tersebut bisa mengakses sistem
tersebut dengan batasan akses yang sudah ditentukan sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Berikut ini beberapa pengguna yang menggunakan atau
mengakses aplikasi I-Planning ini.
SKPD
Pelaksana
Perencanaan Daerah
Kepala Daerah
Memonitor
Proses Perencanaan
DPRD
Mengawasi
dan Mengesahkan Hasil Perencanaan
BAPPEDA
Menseleksi Program
– Program Kegiatan
Masyarakat
Melihat
dan Mengetahui Apa Saja yang Direncanakan